Kenapa sih harus F-16 ?
Jika kita baca risalah rapat Raker Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI tanggal 27 Januari 2011, sebenranya ada beberapa hal yang membuat TNI manjatuhkan pilihan pada F-16 hibah, yakni:
1. Sisa jam terbang (Flight Hour) F-16 Bekas Angkatan Udara Amerika Serikat masih lama.
Pada halaman 68 Risalah Raker, KASAU menjelaskan bahwa sisa Flight Hour pesawat ini masih lama, yakni sekitar 4000 sampai 5000 jam terbang, dengan penggunaan rata-rata di indonesia yang pertahunnya adalah 200 jam terbang, maka F-16 tersebut masih dapat digunakan hingga 20 sampai 25 tahun mendatang. Selain itu apa bila sudah hampir habis, atau habis jam terbangnya, maka terdapat dua program yang dapat dilakukan, pertama adalah MLU (Mid Life Update) yakni memperbaiki dan meningkatkan kemampuan pesawat, sehingga dapat memperpanjang umur pakai pesawat, atau Over haul, yakni mengembalikan kondisi pesawat pada kondisi layak terbang.
2. Dengan anggaran membeli 6 Unit F-16 Block 50 baru, kita mendapat 24 Unit F-16 bekas retrofit + mengupgrade F-16 yang telah dimiliki TNI AU.
Berdasarkan pernyataan KASAU pada halaman 69 Risalah Raker, disebutkan bahwa, dengan anggaran untuk membeli 6 unit F-16 Block 50, kita bisa mendapatkan 24 unit F-16 Block 32 retrofit yang kemampuannya setara dengan F-16 Block 50, dan juga meng- upgrade F-16 Block 15 OCU yang telah dimiliki TNI AU. Sehingga apabila di ambil opsi Pesawat F-16 bekas, maka dengan anggaran tersebut TNI AU akan mendapat 24 Unit F-16 block 32 (bekas angkatan Udara Amerika Serikat yang di retrofit) ditambah 10 Unit F-16 block 32 (milik TNI AU yang di up grade), sehingga total akan ada 34 Unit F-16 Block 32. Dengan jumlah tersebut tentu akan meningkatkan kemampuan TNI AU secara signifikan.
3. Biaya Operasional F-16 Yang Ekonomis.
Menurut KASAU biaya Operasional F-16 adalah sekitar 70 Juta Rupiah perjamnya. Mahal ? Coba dibandingkan dengan Sukhoi 27/30 yang biaya operasionalnya mencapai 500 Juta Rupiah perjam (perkiraan kasar). Oleh karena itu untuk tulang punggung TNI AU, sebenarnya F-16 adalah pilihan terbaik, terlebih lagi apabila pesawat tersebut akan digunakan untuk operasi rutin, seperti patroli di wilayah yang disengketakan, atau patroli di wilayah terluar untuk menujukan kedaulatan negara, tentu biaya operasional rendah adalah aset yang sangat penting. Dengan demikian maka tugas seperti patroli rutin tentu akan lebih cocok dibebankan kepada F-16. Sementara untuk keperluan mencegat sasaran yang bergerak cepat (interceptor) atau menghancurkan satu sasaran dengan presisi (strike) tentu akan lebih cocok dibebankan kepada Sukhoi 27/30 milik TNI AU.
4. Apabila Mengambil Opsi F-16 Block 50 Baru, Maka Akan Mempersulit TNI AU Untuk Merawatnya.
Ternyata menurut penjabaran KASAU dalam risalah raker, akan sangat sulit memelihara dua jenis F-16 yang berlainan. Karena F-16 Block 15 OCU milik TNI AU memiliki konfigurasi dan perawatan yang berbeda dengan F-16 Block 50. Dengan demikian untuk merawat kedua jenis pesawat tersebut mungkin TNI AU harus menyediakan 2 mesin yang berbeda, spare part yang berbeda, dan tata cara perawatan yang berbeda, sehingga dapat menimbulkan dampak yang negatif terhadap kemudahan perawatan.
Dengan adanya hal-hal tersebut, tentu sebenarnya adalah suatu hal yang masuk akal/logis apabila kita mengambil opsi F-16 bekas Angkatan Udara Amerika Serikat. Karena dengan dana yang sama dibandingkan membeli yang baru, kita bisa mendapatkan jumlah yang lebih banyak dengan kualitas yang setara. Namun hal yang logis ini sepertinya masih harus dipertentangkan melawan ribuan hadangan dan jegalan beserta ribuan alasan dari anggota DPR yang menurut saya kok sangat tidak logis.
Antara lain ada anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani. Pada berita inilah dot com tanggal 15 Februari 2011, yang bersangkutan menyatakan “Kami meminta dikaji dulu secara menyeluruh lebih untung terima hibah atau beli baru. Kalau sudah diputuskan terima hibah kami minta kajiannya seperti apa,”. Suatu hal yang sangat aneh sekali, karena berdasarkan risalah Raker, sebenarnya KASAU sudah mengungkapkan kajian mengenai alasan pemilihan F-16 bekas Angkatan Udara Amerika Serikat, baik dari segi efesiensi, teknologi, dan kesiapan TNI AU sendiri selaku pengguna, namun kok sepertinya ada kesalahan komunikasi oleh Pak Ahmad Muzani yang kembali meminta kajian ? Mungkin ada suatu hal yang menyebabkan Pak Ahmad tidak menyimak pernyataan KASAU, namun yang jelas kesalahan Komunikasi seperti ini harusnya tidak terjadi berulang-ulang.
Lalu ada lagi pernyataan Wasekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan pada berita inilah dot com tertanggal 16 Februari 2011, yang menyatakan “Lifetime operasional pesawat F-16 AS tersebut diperkirakan sampai dengan 2020 atau sekitar 10 tahun. Padahal dokumen MEF (Minimum Essential Forces) Kemenhan merencanakan 2024 target postur kekuatan pokok minimal RI akan tercapai. Dengan demikian, rencana hibah F-16 dari AS kurang strategis dan pararel berdasarkan dokumen MEF,”. Pernyataan ini lagi membuat saya makin bingung, pasalnya Kasau sudah menjelaskan bahwa sisa pakai F-16 bekas Angkatan Udara Amerika Serikat masih bisa 20-25 tahun lagi, saya jadi bertanya-tanya dari mana sumbernya yang menyatakan sisa umur pesawat adalah 10 tahun lagi ? Sungguh suatu hal yang sangat mengherankan sekali. Selain itu pada berita inilah dot Com tertanggal 17 Februari 2011, Pak Ramadhan Pohan menyatakan “Sebaiknya di-cancel-lah, karena kita beli, bukan produksi atau join production dengan Amerika. Sedangkan, yang dengan Korsel kita sudah sepakati join production dan join investation,”. Nah lalu pertanyaannya selama KFX belum di produksi, bagaimana TNI AU akan dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal ? Bagaimana TNI AU mempertahankan kemahiran para pilot-pilotnya ? Apabila Kemenhan Disarankan untuk mempercepat proyek KFX, berapa banyak tambahan anggraran yang diberikan untuk mempersiapkan prduksi pesawat tersebut dengan cepat ? Berapa banyak suntikan dana oleh pemerintah yang diberikan kepada PT DI untuk segera membangun fasilitas baru pembuatan pesawat tempur ? kalau jawabannya belum ada, tentu meminta Kemenhan untuk segera mempercepat produksi KFX adalah hal yang sangat tidak masuk akal.
Sebagai penutup ada satu hal yang menurut saya merupakan alasan penting mengapa kita harus mengambil opsi F-16 bekas, yakni untuk alasan asuransi. Begini, proyek joint venture pembuatan pesawat tempur baru tidak selamanya berjalan mulus. Ambil contoh proyek joint venture JSF F-35. Proyek ini merupakan proyek keroyokan antara negara-negara yang menguasai teknologi dan ekonomi yang luar biasa kuat, namun hasilnya ? Hingga kini masih terdapat berbagai kelemahan pada F-35 yang menyebabkan pesawat ini belum memasuki dinas operasional, biaya per unit yang semakin membengkak, hingga terjadi sengketa diantara peserta proyek. Maka tidak heran bahkan AS pun akan memperpanjang masa pakai F-16, hingga F-35 masuk dinas operasional. Paling kasihan adalah Inggris, selain tidak mendapat kode untuk software pada pesawat tempur tersebut, Inggris sudah keburu mempensiunkan seluruh Harrier yang seharusnya digantikan F-35 tersebut, alhasil kini kapal induk milik Inggris tidak memiliki pesawat rempur lagi. Suatu hal yang sangat ironis apabila mengingat Inggris sebelumnya adalah raja lautan. Nah apaila kita belajar dari kasus tersebut maka F-16 tersebut dapat kita gunakan sebagai asurasi, apabila program KFX bermasalah, jangan sampai kita mengalami kevakuman pesawat tempur sebagaimana yang dialami oleh Inggris. Apabila program KFX mengalami kemunduran waktu produksi, masih ada yang bisa mengawal Wilayah Udara Tanah Air Ini.
diolah dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar